No. : 054/PK/KSP.P/MKS/XI/2013
Perjanjian
Kredit ini (berikut perubahan, tambahan dan/atau pembaharuannya, selanjutnya
disebut “Perjanjian“) dibuat pada hari ini …………………… tanggal
………………………………………………………………..
oleh dan antara :
I.
KSP. PERMATA Badan Hukum nomor
BH.59/BH/KDK.2022/III/1999
Tanggal Maret 1999
Berkedudukan di Makassar,dalam hal ini
beralamat BTP.
Jl. Kerukunan Raya Blok G No. 47 dan
diwakili oleh……Junaedhi………
II. ST. Ramlah beralamat
di
BTN Hatraco B1 No. 22 yang untuk melakukan tindakan dalam Perjanjian ini
telah mendapat persetujuan dari Suaminya bernama Abu DG Situju yang
turut
menandatangani Perjanjian atau sebagaimana terbukti dari Surat Perjanjian.
III. Abu DG Situju beralamat
di
BTN Hartaco B1 No.
22 yang untuk melakukan tindakan dalam perjanjian ini telah mendapat persetujuan
dari Istrinya bernama ST. Ramlah Yang
turut menandatangani Perjanjian atau
sebagaimana terbukti dari surat
Persetujuan yang dilampirkan
bersama Perjanjian.Selanjutnya
di sebut PENJAMIN
Dalam hal barang yang
dijaminkan adalah milik PEMINJAM sendiri maka setiap perkataan
PENJAMIN perjanjian ini harus diartikan
sebagai PEMINJAM.
KOPERASI dan PEMINJAM telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat serta menetapkan
Perjanjian ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal
1
FASILITAS KREDIT
A. KOPERASI
menyetujui untuk memberikan
fasilitas kredit kepada PEMINJAM
berdasarkan Perjanjian ini sampai setinggi-tingginya sebesar Rp2.500.000
(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya
disebut KREDIT
B. Peminjam
mengaku berhutang sejumlah hutang pokok sebagaimana tersebut pada pasal 1A
ditas berikut bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang timbul dan akan timbul
dalam perjanjian ini.
Pasal
2
KUASA MEMOTONG/MENDEBET REKENING
PEMINJAM dengan ini
memberi kuasa, kekuasaan dan wewenang
penuh kepada KOPERASI setiap waktu dari
waktu yang ditetapkan oleh KOPERASI sendiri khususnya untuk mendebet rekening PEMINJAM
pada KOPERASI, baik rekening tabungan dan/atau rekening lain berupa apapun jumlah yang besarnya
setiap kali akan ditetapkan sendiri oleh KOPERASI dan menggunakan jumlah uang
tersebut untuk membayar dan membayar kembali semua dan setiap jumlah uang yang
sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan terhitung dan dibayar oleh
PEMINJAM kepada KOPERASI berdasarkan
perjanjian, media-media pernarikan,
perjanjian-perjanjian jaminan, baik untuk jumlah pokok,bunga atau lain-lain
jumlah uang yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada KOPERASI
Pasal
3
PENGGUNAAN KREDIT
Fasilitas kredit
sebagaimana tersebut dalam pasal 1 tersebut diatas diberikan oleh
KOPERASI kepada PEMINJAM untuk menambah modal usaha.
Pasal
4
PENARIKAN UANG
(1) Jumlah
kredit sebagaimana termaksud dalam pasal 1 tersebut diatas diberikan oleh KOPERASI kepada PEMINJAM secara
sekaligus, dan bersama ini pula PEMINJAM
mengakui telah menerima seluruh jumlah
kredit tersebut dengan cukup dari KOPERASI pada tanggal ………………………………….
(2) Sebagai
bukti tanda penerimaan atas jumlah
kredit PEMINJAM akan memberikan
sebuah Surat Tanda Terima Uang
yang bermaterai cukup, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Dalam
hal tidak terdapat Surat Tanda Terima Uang tersebut maka Perjanjian ini
berfungsi sebagai Tanda Surat Terima Uang atas jumlah kredit tersebut.
(3)
Dengan ini
PEMINJAM menyatakan setuju bahwa
media-media penarikan, pembukuan-pembukuan, catatan-catatan serta surat-surat
dan dokumen-dokumen lain yang dipegang dan dipelihara oleh KOPERASI juga
merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari semua hutang PEMINJAM kepada
KOPERASI berdasarkan Perjanjian dan mengikat terhadap PEMINJAM.
Pasal 5
DENDA DAN BUNGA
1. Atas jumlah kredit yang berhutang oleh PEMINJAM
kepada KOPERASI, PEMINJAM wajib membayar bunga kepada KOPERASI dengan suku
bunga sebesar 6
%, berdasarkan perhitungan bunga
secara flat.
2. Untuk
tiap-tiap hari keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenakan denda sebesar sekurang-kurangnya
0.6 % perhari
(nol koma lima persen perhari).
Dari jumlah tunggakan.
3. KOPERASI
berhak dan dengan ini PEMINJAM memberi
kuasa kepada KOPERASI untuk setiap
waktu merubah besarnya prosentase
denda dan suku bunga sesuai dengan kondisi pasar maupun sistim perhitungan
bunga.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA
Atas Fasilitas yang diterima oleh PEMINJAM dari KOPERASI,
PEMINJAM wajib membayar biaya penagihan
(Jascoll), sebesar 3.0
% perhari
yang akan ditagih
bersamaan dengan pembayaran angsuran pinjaman.
Pasal 7
PEMBAYARAN KEMBALI
1. Pembayaran
angsuran pokok berikut bunga atas jumlah
kredit yang tehutang oleh PEMINJAM
kepada KOPERASI (selanjutnya disebut angsuran) wajib dilakukan oleh PEMINJAM
secara Kredit Harian
dalam
90 kali angsuran
setiap Hari dari bulan kalender yang dimulai
pada tanggal ……………………………. dengan
jumlah setiap angsuran sebesar Rp
32.777 (Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) atau berdasarkan
suatu tata cara angsuran lainnya yang diatur tersendiri dalam lampiran),
kecuali untuk angsuran terakhir (apabila berbeda).
2. Jumlah
kredit berikut bunga, propisi, denda dan biaya-biaya lainnya yang terhutang oleh PEMINJAM kepada
KOPERASI berdasarkan perjanjian ini,
berikut setiap perubahan dan pembaharuannya wajib dilunasi seluruhnya oleh PEMINJAM kepada KOPERASI,
selambat-lambatnya pada tanggal …………………………………………
3. KOPERASI berhak untuk
mempertimbangkan dapat atau tidaknya
dilakukan pelunasan sebagian atau seluruh jumlah kredit yang terhutang termasuk
perubahan atau penyesuaian kembali atas
fasilitas kredit yang sekarang telah
dan/atau dikemudian hari akan
terhutang oleh PEMINJAM, dengan ketentuan bilamana hal tersebut
disetujui KOPERASI, PEMINJAM
wajib membayar seluruh jumlah kredit
yang akan dilunasi denda dan
lainnya yang terhutang yang ditetapkan oleh KOPERASI
4. Bahwa
atas seluruh tagihan tersebut akan diberlakukan sistim otomatis pembayaran dengan prioritas pembayaran, untuk
tagihan biaya lainnya, denda
keterlambatan pembayaran dan
pembayaran angsuran pinjaman
(bunga+pokok).
PEMINJAM menyatakan
setuju dan sekaligus memberikan kuasa kepada KOPERASI melakukan pendebetan
terhadap rekening pinjaman secara sebagian atau keseluruhan berdasarkan dana milik
debitur yang telah tersedia pada
rekening pinjaman.
5. PEMINJAM
menyatakan setuju bahwa jumlah angsuran
pokok berikut bunga yang terjadi sehubungan dengan perubahan suku bunga kredit,
pelunasan sebagian, termasuk perubahan dan atau penyesuaian kembali fasilitas
kredit yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan terhutang oleh PEMINJAM, efektif
berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KOPERASI
Pasal 8
PERNYATAAN-PERNYATAAN PEMINJAM
PEMINJAM bersama ini menyatakan dan menjamin bahwa :
1. KEWENANGAN
BERTINDAK. PEMINJAM tidak sedang dan tidak akan dicabut kewenangan bertindaknya menurut hukum telah mendapat persetujuan dari pasangan kawinnya yaitu turut
menandatangani Perjanjian atau berdasarkan Surat Persetujuan tanggal …………………………………………………….. dokumen-dokumen
mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.
2. PENYERAHAN
DOKUMEN. PEMINJAM telah menyerahkan kepada KOPERASI dokumen yang dimaksud dalam pasal 8 butir 1 (dalam hal pasangan
kawin tidak turut menandatangani Perjanjian)
asli persetujuan pasangan kawin yang ditandatangani diatas materai.
3. KEKUATAN
PERJANJIAN. Perjanjian dan segala
dokumen serta instrument yang timbul sehubungan
dan berkaitan dan sebagai akibatnya, adalah sah dan mengikat PEMINJAM
serta berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan didalamnya.
Pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian dan dokumen-dokumen lain
seperti yang dimaksud diatas tidak melanggar suatu perundang-undangan Negara
Republik Indonesia atau Anggaran dasar PEMINJAM atau perjanjian lain dimana
PEMINJAM merupakan pihak didalamnya.
4. TIDAK
ADA TUNTUTAN/SENGKETA. Tidak ada dan tidak akan pernah ada sengketa maupun
tuntutan terhadap PEMINJAM maupun barang-barang yang dijadikan jaminan, baik diluar maupun didalam
pengadilan atau peradilan maupun
juga yang menurut penilaian KOPERASI
dapat berakibat buruk/menambah resiko
terhadap usaha PEMINJAM pada umumnya dan keadaan keuangan PEMINJAM
pada khususnya, selama perjanjian masih
berlaku, yang membahayakan KOPERASI atas pemberian kredit.
5. LAPORAN
KEUANGAN. Laporan keuangan yang
telah diaudit oleh akuntan Publik atau
dibuat PEMINJAM sendiri (yang telah dinyatakan sah oleh PEMINJAM) adalah benar,
tepat dan tidak ada kesalahan apapun, dan menunjukkan secara jelas keadaan
keuangan PEMINJAM sebenarnya.
6. PERIJINAN.
Setiap Ijin, persetujuan atau wewenang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan disyaratkan
untuk dan dalam rangka pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan perjanjian
dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan pemberian kredit telah diperoleh
PEMINJAM. Ijin-ijin, persetujuan-persetujuan
dan wewenang mana sekarang ini masih
berlaku dan akan
diperpanjang oleh PEMINJAM, apabila
jangka waktu ijin, persetujuan dan/atau
wewenang tersebut akan habis, namun seluruh pinjaman belum dibayar lunas
oleh PEMINJAM.
7. PAJAK
PEMINJAM. Tidak mempunyai tunggakan-tunggakan pajak, kecuali yang diperkenankan
oleh perundang-undangan.
8. KEPAILITAN
PEMINJAM, PENJAMIN dan/atau PEMBERI
JAMINAN tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan
pembayaran (surseance van betaling) terhadap kredit yang diberikan
berdasarkan Perjanjian serta tidak menjadi insolvent serta dinyatakan pailit dan tidak kehilangan haknya untuk mengurus
atau menguasai harta bendanya.
Pasal 9
KETENTUAN KELALAIAN
Menyimpang dari apa
yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 diatas, KOPERASI berhak untuk
menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terhutang oleh PEMINJAM
kepada KOPERASI berdasarkan Perjajian ini,
berikut perubahan dan pembaharuannya dengan seketika
dan sekaligus tanpa somasi/teguran
lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lainnya yang
sejenis tidak diperlukan lagi, termasuk
tapi tidak terbatas pada hutang-hutang
pokok berikut bunga, denda dan biaya-biaya
lainnya dan mengeksekusi jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada KOPERASI dan/atau mengambil setiap
tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, bilamana terjadi
salah satu hal atau peristiwa dibawah ini.
a. Bilamana
suatu angsuran atau lain-lain jumlah
uang yang terhutang tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian ini, dalam hal mana lewatnya waktu saja akan
memberi bukti yang cukup dan sah bahwa PEMINJAM telah melalaikan kewajibannya.
b. Bilamana
menurut KOPERASI, PENJAMIN dan/atau
PEMINJAM lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan/atau yang termaktub dalam perjanjian-perjanjian jaminan lainnya yang
dibuat berkenaan dengan perjanjian ini.
c. Bilamana
suatu pernyataan, surat keterangan atau
dokumen yang diberikan sehubungan
dengan Perjajian ini dan/atau perubahan, pembaharuannya
dan/atau perjanjian-perjanjian
jaminan ternyata tidak benar atau
tidak disesuaikan dengan kenyataan
sebenarnya atau bertentangan
terhadap hal-hal yang oleh KOPERASI dianggap penting.
d. Apabila
menurut pertimbangan KOPERASI,
keadaan keuangan, bonafiditas dan
solvabilitas PEMINJAM mundur sedemikian rupa sehingga tidak dapat membayar hutangnya lagi.
e. Bilamana
PEMINJAM atau PENJAMIN dan pihak lain berdasarkan Perjanjian ini mengajukan
permohonan untuk dinyatakan dalam pailit
atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surceance van betaling’) kepada
instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau
karena sebab apapun tidak berhak lagi
mengurus dan menguasai kekayaannya atau
dinyatakan pailit atau suatu
permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap PEMINJAM dan/atau PENJAMIN kepada instansi
yang berwenang.
f. Bilamana
PEMINJAM atau PENJAMIN meninggal dunia atau dinyatakan berada dibawah
pengampunan, (“Onder Curatele Gesteld”).
g. Bilamana
PEMINJAM atau PENJAMIN seluruhnya atau
sebagian disita oleh instansi yang berwajib.
h. Bilamana kekayaan
PEMINJAM seluruh atau sebagian
disita instansi yang berwajib (tidak terbatas pada barang yang menjadi
jaminan atas kredit) untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang PEMINJAM
kepada KOPERASI berdasarkan perjanjian.
i. Apabila
PEMINJAM atau PENJAMIN telah lalai
melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan
pinjaman uang atau atas pemberian kredit
dimana PEMINJAM atau PENJAMIN
adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana
kelalaian/atau pelanggaran tersebut
mengakibatkan atau memberikan hak kepada
pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar
kembali dengan seketika dan sekaligus
sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
yang telah ditentukan.
Pasal 10
PELEPASAN HAK
(1) Kewajiban
PEMINJAM untuk membayar kembali hutangnya kepada KOPERASI berdasarkan perjanjian
ini atau setiap perjanjian lain
berhubungan, wajib dipenuhi oleh PEMINJAM tanpa PEMINJAM berhak untuk memperhitungkannya.
(kompensasi)
dengan tagihan PEMINJAM terhadap
KOPERASI (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counter
claim).
(2) PEMINJAM
menyetujui bahwa tagihan tesebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau
menuntut kembali atau melakukan
pengurangan pembayaran atau untuk memperhitungkan atau dikonpensasikan dengan
pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban
PEMINJAM kepada KOPERASI berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam perjanjian.
PEMINJAM
dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai
dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 11
JAMINAN KREDIT
(1)
Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya
setiap semua jumlah uang yang karena
sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada KOPERASI
baik saat ini maupun kemudian hari baik
berdasarkan Perjanjian maupun
perjanjian-perjanjian lainnya
maka PENJAMIN dengan ini menyerahkan kepada KOPERASI jaminan (-jaminan) yang pengalihan hak
kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen atau perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam bentuk, jumlah dan isi yang
memuaskan KOPERASI termasuk tapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut,
beserta segala
perubahan,
tambahan dan/atau penggantinya yang
diuraikan dalam perjanjian terpisah namun merupakan
1
Unit TV 29’ Merk Sharp Votre
2
Unit Kulkas 1 Pintu Merk Uchida
1
Unit Kulkas 2 Pintu Merk Sharp
1
Unit Lemari Kaca Etalase 3M
1
Unit Lemari Kaca Etalase 2M
(2)
Apabila peminjam mengalami cedera janji (wanprestasi)
dan seluruh jaminan sesuai pasal 11 ayat 1 diatas telah dijual untuk menutupi
seluruh kewajiban peminjam pada koperasi. Namun belum mencukupi untuk menutup
seluruh kewajiban peminjam, maka peminjam menjamin secara pribadi pelunasan
seluruh kewajiban peminjam dan mengikatkan seluruh harta peminjam (tidak
termasuk yang tersebut diatas ) baik yang ada sekarang maupun yang akan ada.
(3) KOPERASI
berhak dan berwenang, setiap saat, menjalankan hak dan wewenang atas jaminan
yang disebut pada ketentuan-ketentuan
diatas.
Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua
dan setiap kuasa yang diberikan oleh
PENJAMIN dan/atau PEMINJAM kepada KOPERASI
berdasarkan perjanjian ini
merupakan bagian yang terpenting
dan tidak dapat dipisahkan dari
perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu perjanjian ini tidak akan
dibuat dan dengan demikian maka
kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun juga, termasuk tetapi
tidak terbatas pada sebab-sebab yang termaktub dalam pasa 1813 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia, selama masih ada kewajiban
PEMINJAM yang terhutang terhadap
KOPERASI dan setiap kuasa diberikan dengan hak substitusi atau hak untuk
mengalihkan kuasa.
(2) Perjanjian
ini berlaku dan mengikat terhadap
KOPERASI, PEMINJAM dan/atau PENJAMIN dan
tidak dapat diubah, diperbaharui kecuali dengan
suatu perjanjian perubahan atau pembaharuan yang ditandatangani oleh para pihak
dalam Perjanjian ini.
(3) KOPERASI
berhak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh
hak dan kewajibannya yang timbul
sehubungan dengan Perjanjian ini, berikut setiap perubahan atau pembaharuannya kepada pihak lain tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari
PEMINJAM, sedangkan PEMINJAM tidak dapat
mengalihkan segala hak dan
kewajibannya berdasarkan perjanjian
ini berikut setiap perubahan atau pembaharuannya kepada pihak lainnya
tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari KOPERASI.
(4) Apabila
karena satu dan lain hal
biaya-biaya yang timbul sehubungan
Perjanjian ini dibayarkan lebih
dahulu oleh KOPERASI, maka
PEMINJAM dan/atau PENJAMIN mengakui
biaya-biaya tersebut sebagai hutangnya
yang wajib melunasinya kepada KOPERASI kecuali diatur lain dalam pserjanjian
ini.
(5) Perjanjian
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan terhadap semua
perjanjian-perjanjian lainnya yang telah ditanda tangani PEMINJAM kepada KOPERASI
(6) Mengenai
perjanjian ini PEMINJAM dan/atau PENJAMIN dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
(7) Mengenai
perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memlilih tempat
kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya
di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri …… ………………………..di Makassar.
Namun tidak mengurangi hak dan wewenang
KOPERASI untuk memohon pelaksanaan
(eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap PEMINJAM dan/atau
PENJAMIN berdasarkan Perjanjian ini dimuka
pengadilan lain dalam wilayah Republik
Indonesia.
KSP.
PERMATA PEMINJAM
Junaedhi ST. Ramlan
PENJAMIN
Abu DG Situju
EmoticonEmoticon