Contoh Surat Perjanjian Kredit

17 Januari

No. : 054/PK/KSP.P/MKS/XI/2013

                          
Perjanjian Kredit ini (berikut perubahan, tambahan dan/atau pembaharuannya, selanjutnya disebut “Perjanjian“) dibuat pada hari ini ……………………  tanggal   ………………………………………………………………..  oleh dan antara :
I.      KSP. PERMATA Badan Hukum nomor  BH.59/BH/KDK.2022/III/1999 Tanggal Maret 1999 Berkedudukan di Makassar,dalam hal ini  beralamat  BTP. Jl. Kerukunan Raya Blok G No. 47 dan diwakili oleh……Junaedhi………
II.     ST. Ramlah  beralamat di  BTN Hatraco B1 No. 22 yang untuk melakukan tindakan dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari Suaminya  bernama Abu DG Situju  yang turut menandatangani Perjanjian atau sebagaimana terbukti dari Surat Perjanjian.
III.    Abu DG Situju  beralamat di BTN Hartaco B1 No. 22  yang untuk melakukan tindakan dalam perjanjian  ini telah mendapat  persetujuan  dari Istrinya bernama ST. Ramlah  Yang turut menandatangani Perjanjian  atau sebagaimana terbukti dari surat Persetujuan yang dilampirkan bersama Perjanjian.Selanjutnya di sebut PENJAMIN

Dalam hal barang yang dijaminkan  adalah milik  PEMINJAM sendiri maka setiap perkataan PENJAMIN perjanjian ini harus  diartikan sebagai PEMINJAM.
KOPERASI  dan PEMINJAM telah saling setuju  untuk dan dengan ini membuat serta menetapkan Perjanjian ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan  sebagai berikut.

Pasal 1

FASILITAS KREDIT


A.     KOPERASI menyetujui untuk memberikan  fasilitas  kredit kepada PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini sampai setinggi-tingginya sebesar Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  selanjutnya disebut KREDIT
B.     Peminjam mengaku berhutang sejumlah hutang pokok sebagaimana tersebut pada pasal 1A ditas berikut bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang timbul dan akan timbul dalam perjanjian ini.


Pasal 2

KUASA MEMOTONG/MENDEBET REKENING


PEMINJAM dengan ini memberi kuasa, kekuasaan  dan wewenang penuh kepada KOPERASI  setiap waktu dari waktu yang ditetapkan oleh KOPERASI sendiri khususnya untuk mendebet rekening PEMINJAM pada KOPERASI, baik rekening tabungan dan/atau rekening  lain berupa apapun jumlah yang besarnya setiap kali akan ditetapkan sendiri oleh KOPERASI dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk membayar dan membayar kembali semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan terhitung dan dibayar oleh PEMINJAM kepada  KOPERASI berdasarkan perjanjian, media-media  pernarikan, perjanjian-perjanjian jaminan, baik untuk jumlah pokok,bunga atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada KOPERASI

Pasal 3

PENGGUNAAN KREDIT


Fasilitas  kredit  sebagaimana tersebut dalam pasal 1 tersebut diatas diberikan oleh KOPERASI kepada PEMINJAM untuk menambah modal usaha.

Pasal 4

PENARIKAN UANG


(1)       Jumlah kredit sebagaimana termaksud  dalam  pasal 1 tersebut  diatas diberikan  oleh KOPERASI kepada PEMINJAM secara sekaligus, dan bersama ini pula  PEMINJAM mengakui telah menerima  seluruh jumlah kredit tersebut dengan cukup dari KOPERASI pada tanggal ………………………………….   
(2)       Sebagai bukti tanda penerimaan  atas jumlah kredit PEMINJAM  akan  memberikan  sebuah Surat Tanda  Terima Uang yang bermaterai cukup, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dari perjanjian ini.
            Dalam hal tidak terdapat Surat Tanda Terima Uang tersebut maka Perjanjian ini berfungsi sebagai Tanda Surat Terima Uang atas jumlah kredit tersebut.
(3)        Dengan  ini PEMINJAM menyatakan  setuju bahwa media-media penarikan, pembukuan-pembukuan, catatan-catatan serta surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang dipegang dan dipelihara oleh KOPERASI juga merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari semua hutang PEMINJAM kepada KOPERASI berdasarkan Perjanjian dan mengikat terhadap PEMINJAM.

Pasal 5

DENDA DAN BUNGA


1.         Atas  jumlah kredit yang berhutang oleh PEMINJAM kepada KOPERASI, PEMINJAM wajib membayar bunga kepada KOPERASI dengan suku bunga sebesar 6 %, berdasarkan perhitungan bunga secara flat.
2.         Untuk tiap-tiap hari keterlambatan pembayaran  angsuran akan dikenakan denda sebesar sekurang-kurangnya 0.6 % perhari (nol koma lima persen perhari). Dari jumlah tunggakan.
3.      KOPERASI berhak dan dengan  ini PEMINJAM memberi kuasa  kepada KOPERASI untuk setiap waktu    merubah besarnya prosentase denda dan suku bunga sesuai dengan kondisi pasar maupun sistim perhitungan bunga.          
Pasal 6

BIAYA-BIAYA


Atas Fasilitas  yang diterima oleh PEMINJAM dari KOPERASI, PEMINJAM  wajib membayar biaya penagihan (Jascoll), sebesar 3.0 % perhari  yang akan ditagih   bersamaan dengan pembayaran angsuran pinjaman.

Pasal 7

PEMBAYARAN KEMBALI

1.         Pembayaran angsuran  pokok berikut bunga atas jumlah kredit  yang tehutang oleh PEMINJAM kepada KOPERASI (selanjutnya disebut angsuran) wajib dilakukan oleh PEMINJAM secara Kredit Harian  dalam
           90 kali angsuran setiap Hari dari bulan kalender yang dimulai pada tanggal    ……………………………. dengan jumlah setiap angsuran sebesar Rp 32.777 (Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) atau berdasarkan suatu tata cara angsuran lainnya yang diatur tersendiri dalam lampiran), kecuali untuk angsuran terakhir (apabila berbeda).
2.         Jumlah kredit berikut bunga, propisi, denda dan biaya-biaya lainnya  yang terhutang oleh PEMINJAM kepada KOPERASI  berdasarkan perjanjian ini, berikut setiap perubahan dan pembaharuannya wajib dilunasi  seluruhnya oleh PEMINJAM kepada KOPERASI, selambat-lambatnya pada tanggal …………………………………………
3.         KOPERASI berhak untuk mempertimbangkan  dapat atau tidaknya dilakukan pelunasan sebagian atau seluruh jumlah kredit yang terhutang termasuk perubahan  atau penyesuaian kembali atas fasilitas kredit   yang sekarang telah dan/atau  dikemudian hari akan terhutang  oleh PEMINJAM,  dengan ketentuan bilamana hal tersebut disetujui  KOPERASI,  PEMINJAM  wajib membayar seluruh jumlah kredit  yang akan dilunasi  denda dan lainnya yang terhutang yang ditetapkan oleh KOPERASI
4.         Bahwa atas seluruh tagihan tersebut akan diberlakukan sistim otomatis  pembayaran dengan prioritas pembayaran, untuk tagihan biaya lainnya, denda  keterlambatan  pembayaran dan pembayaran  angsuran pinjaman (bunga+pokok).                                                                        
            PEMINJAM menyatakan setuju dan sekaligus memberikan kuasa kepada KOPERASI melakukan  pendebetan  terhadap rekening pinjaman secara sebagian  atau keseluruhan berdasarkan dana milik debitur  yang telah tersedia pada rekening pinjaman.
5.         PEMINJAM menyatakan  setuju bahwa jumlah angsuran pokok berikut bunga yang terjadi sehubungan dengan perubahan suku bunga kredit, pelunasan sebagian, termasuk perubahan dan atau penyesuaian kembali fasilitas kredit yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan terhutang oleh PEMINJAM, efektif berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KOPERASI

Pasal  8

PERNYATAAN-PERNYATAAN PEMINJAM


PEMINJAM bersama ini menyatakan  dan menjamin bahwa :
1.         KEWENANGAN BERTINDAK. PEMINJAM tidak sedang dan tidak akan dicabut kewenangan  bertindaknya menurut hukum  telah mendapat persetujuan  dari pasangan kawinnya yaitu turut menandatangani Perjanjian atau berdasarkan Surat Persetujuan  tanggal ……………………………………………………..  dokumen-dokumen mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.
2.         PENYERAHAN DOKUMEN. PEMINJAM telah menyerahkan kepada KOPERASI dokumen yang dimaksud  dalam pasal 8 butir 1 (dalam hal pasangan kawin tidak turut menandatangani Perjanjian)  asli persetujuan pasangan kawin yang ditandatangani  diatas materai.
3.         KEKUATAN PERJANJIAN.  Perjanjian dan segala dokumen serta instrument yang timbul sehubungan  dan berkaitan dan sebagai akibatnya, adalah sah dan mengikat PEMINJAM serta berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan didalamnya. Pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian dan dokumen-dokumen lain seperti yang dimaksud diatas tidak melanggar suatu perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau Anggaran dasar PEMINJAM atau perjanjian lain dimana PEMINJAM merupakan pihak didalamnya.
4.         TIDAK ADA TUNTUTAN/SENGKETA. Tidak ada dan tidak akan pernah ada sengketa maupun tuntutan terhadap PEMINJAM maupun barang-barang yang dijadikan  jaminan, baik diluar maupun didalam pengadilan  atau peradilan maupun juga  yang menurut penilaian KOPERASI dapat berakibat buruk/menambah  resiko terhadap usaha  PEMINJAM  pada umumnya dan keadaan keuangan PEMINJAM pada khususnya, selama perjanjian  masih berlaku, yang membahayakan KOPERASI atas pemberian kredit.
5.         LAPORAN KEUANGAN. Laporan keuangan  yang telah  diaudit oleh akuntan Publik atau dibuat PEMINJAM sendiri (yang telah dinyatakan sah oleh PEMINJAM) adalah benar, tepat dan tidak ada kesalahan apapun, dan menunjukkan secara jelas keadaan keuangan PEMINJAM sebenarnya.
6.         PERIJINAN. Setiap Ijin, persetujuan atau wewenang yang dikeluarkan  oleh instansi yang berwenang dan disyaratkan untuk dan dalam rangka pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan  perjanjian  dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan  dengan pemberian kredit telah diperoleh PEMINJAM. Ijin-ijin, persetujuan-persetujuan  dan wewenang mana sekarang ini masih  berlaku  dan akan diperpanjang  oleh PEMINJAM, apabila jangka waktu ijin, persetujuan dan/atau  wewenang tersebut akan habis, namun seluruh pinjaman belum dibayar lunas oleh PEMINJAM.
7.         PAJAK PEMINJAM. Tidak mempunyai tunggakan-tunggakan pajak, kecuali yang diperkenankan oleh perundang-undangan.
8.         KEPAILITAN PEMINJAM, PENJAMIN dan/atau  PEMBERI JAMINAN tidak  sedang  dan tidak akan mengajukan permohonan  penundaan  pembayaran (surseance van betaling) terhadap kredit yang diberikan berdasarkan Perjanjian serta tidak menjadi insolvent  serta dinyatakan pailit  dan tidak kehilangan haknya untuk mengurus atau menguasai harta bendanya.

Pasal 9

KETENTUAN KELALAIAN


Menyimpang dari apa yang ditentukan  dalam Pasal 7  ayat 1 dan 2 diatas, KOPERASI berhak untuk menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terhutang oleh PEMINJAM kepada KOPERASI berdasarkan Perjajian ini,  berikut perubahan dan pembaharuannya dengan  seketika  dan sekaligus  tanpa somasi/teguran lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lainnya yang sejenis  tidak diperlukan lagi, termasuk tapi tidak  terbatas pada hutang-hutang pokok berikut bunga, denda dan biaya-biaya  lainnya dan mengeksekusi jaminan-jaminan yang telah diberikan  kepada KOPERASI dan/atau mengambil setiap tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, bilamana terjadi salah satu hal atau peristiwa dibawah ini.
a.     Bilamana suatu angsuran  atau lain-lain jumlah uang yang terhutang tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, dalam hal mana lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang cukup dan sah bahwa PEMINJAM telah melalaikan kewajibannya.
b.     Bilamana menurut KOPERASI, PENJAMIN  dan/atau PEMINJAM lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan/atau yang termaktub dalam  perjanjian-perjanjian jaminan lainnya yang dibuat berkenaan dengan  perjanjian ini.
c.     Bilamana suatu pernyataan, surat keterangan  atau dokumen yang diberikan  sehubungan dengan  Perjajian  ini dan/atau perubahan, pembaharuannya dan/atau perjanjian-perjanjian  jaminan  ternyata tidak benar atau tidak disesuaikan dengan kenyataan  sebenarnya atau  bertentangan terhadap  hal-hal  yang oleh KOPERASI dianggap penting.
d.     Apabila menurut pertimbangan  KOPERASI, keadaan  keuangan, bonafiditas dan solvabilitas  PEMINJAM mundur  sedemikian rupa sehingga tidak  dapat membayar hutangnya lagi.
e.     Bilamana PEMINJAM atau PENJAMIN dan pihak lain berdasarkan Perjanjian ini mengajukan permohonan  untuk dinyatakan dalam pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surceance van betaling’) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga  yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena  sebab apapun tidak berhak lagi mengurus  dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan  pailit atau suatu permohonan  atau tuntutan  untuk kepailitan telah diajukan terhadap  PEMINJAM dan/atau PENJAMIN kepada instansi yang berwenang.
f.      Bilamana PEMINJAM atau PENJAMIN meninggal dunia atau dinyatakan berada dibawah pengampunan, (“Onder Curatele Gesteld”).
g.     Bilamana PEMINJAM atau PENJAMIN   seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib.
h.     Bilamana  kekayaan  PEMINJAM seluruh atau sebagian  disita instansi yang berwajib (tidak terbatas pada barang yang menjadi jaminan atas kredit) untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang PEMINJAM kepada KOPERASI berdasarkan perjanjian.
i.      Apabila PEMINJAM  atau PENJAMIN telah lalai melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian  lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau atas pemberian kredit  dimana PEMINJAM  atau PENJAMIN adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian/atau pelanggaran  tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada  pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa  hutang atau kredit  yang diberikan dalam perjanjian  tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali  dengan seketika dan sekaligus sebelum tanggal jatuh waktu  pembayaran yang telah ditentukan.


Pasal  10

PELEPASAN HAK


(1)       Kewajiban PEMINJAM untuk membayar kembali hutangnya kepada KOPERASI berdasarkan  perjanjian  ini atau  setiap perjanjian lain berhubungan, wajib dipenuhi oleh PEMINJAM tanpa PEMINJAM berhak  untuk memperhitungkannya.
            (kompensasi) dengan tagihan PEMINJAM  terhadap KOPERASI (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counter claim).
(2)       PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan tesebut (bila ada) tidak dapat dijadikan  alasan untuk tidak membayar atau menuntut  kembali atau melakukan pengurangan pembayaran atau untuk memperhitungkan atau dikonpensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban  PEMINJAM kepada KOPERASI berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam perjanjian.
            PEMINJAM dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.


Pasal 11

JAMINAN KREDIT


(1)        Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali  dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya setiap semua jumlah uang  yang karena sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada KOPERASI baik saat ini maupun kemudian hari  baik berdasarkan Perjanjian maupun  perjanjian-perjanjian  lainnya maka PENJAMIN dengan ini menyerahkan kepada KOPERASI  jaminan (-jaminan) yang pengalihan hak kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen atau perjanjian-perjanjian  yang dibuat dalam bentuk, jumlah dan isi yang memuaskan  KOPERASI termasuk tapi tidak terbatas  pada hal-hal sebagai berikut, beserta segala
perubahan, tambahan dan/atau penggantinya  yang diuraikan dalam perjanjian terpisah namun merupakan
kesatuan dari Perjanjian, yaitu berupa

1 Unit TV   29’ Merk Sharp Votre
2 Unit Kulkas 1 Pintu Merk Uchida
1 Unit Kulkas 2 Pintu Merk Sharp
1 Unit Lemari Kaca Etalase 3M
1 Unit Lemari Kaca Etalase 2M                                                                        

(2)        Apabila peminjam mengalami cedera janji (wanprestasi) dan seluruh jaminan sesuai pasal 11 ayat 1 diatas telah dijual untuk menutupi seluruh kewajiban peminjam pada koperasi. Namun belum mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban peminjam, maka peminjam menjamin secara pribadi pelunasan seluruh kewajiban peminjam dan mengikatkan seluruh harta peminjam (tidak termasuk yang tersebut diatas ) baik yang ada sekarang maupun yang akan ada.
(3)       KOPERASI berhak dan berwenang, setiap saat, menjalankan hak dan wewenang atas jaminan yang disebut pada   ketentuan-ketentuan diatas.

Pasal 12

KETENTUAN PENUTUP


(1)       Semua dan setiap kuasa yang diberikan  oleh PENJAMIN dan/atau PEMINJAM kepada KOPERASI  berdasarkan perjanjian ini  merupakan bagian  yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan  dari perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian  maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan juga  tidak akan berakhir  karena sebab-sebab apapun juga, termasuk  tetapi  tidak terbatas pada sebab-sebab yang termaktub  dalam pasa 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, selama masih ada kewajiban  PEMINJAM yang terhutang  terhadap KOPERASI dan setiap kuasa diberikan dengan hak substitusi atau hak untuk mengalihkan kuasa.
(2)       Perjanjian ini berlaku dan  mengikat terhadap KOPERASI, PEMINJAM  dan/atau PENJAMIN dan tidak dapat diubah, diperbaharui kecuali dengan  suatu perjanjian  perubahan  atau pembaharuan  yang ditandatangani oleh para pihak dalam  Perjanjian ini.
(3)       KOPERASI berhak untuk mengalihkan  sebagian  atau seluruh  hak dan kewajibannya yang  timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, berikut setiap perubahan atau  pembaharuannya kepada pihak  lain tanpa  persetujuan terlebih  dahulu dari PEMINJAM, sedangkan PEMINJAM tidak dapat  mengalihkan segala hak  dan kewajibannya berdasarkan perjanjian  ini  berikut setiap perubahan  atau pembaharuannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis  terlebih dahulu dari KOPERASI.
(4)       Apabila karena satu  dan lain hal biaya-biaya  yang timbul sehubungan Perjanjian  ini dibayarkan  lebih  dahulu  oleh KOPERASI, maka PEMINJAM dan/atau PENJAMIN  mengakui biaya-biaya tersebut sebagai  hutangnya yang wajib melunasinya kepada KOPERASI kecuali diatur  lain dalam pserjanjian ini.
(5)       Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan terhadap semua perjanjian-perjanjian lainnya yang telah ditanda tangani  PEMINJAM kepada KOPERASI
(6)       Mengenai perjanjian ini PEMINJAM dan/atau PENJAMIN dengan ini melepaskan ketentuan  pasal 1266 Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata Indonesia.
(7)       Mengenai perjanjian  ini dan  segala akibatnya para pihak memlilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan  seumumnya di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri …… ………………………..di Makassar.
       Namun tidak mengurangi hak dan wewenang KOPERASI  untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap PEMINJAM dan/atau PENJAMIN berdasarkan  Perjanjian ini  dimuka  pengadilan lain dalam wilayah Republik  Indonesia.



         KSP. PERMATA                                                                                           PEMINJAM                                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                  

              

       Junaedhi                                                                 ST. Ramlan


                                                                                    PENJAMIN


                                                                                  Abu DG Situju
                                                                                                                                                                                              
Contoh Surat Perjanjian Kredit
contoh surat perjanjian kredit

Introvert Yang Senang Baca Buku dan Traveling Allah mengangkat orang-orang beriman di antara kamu dan juga orang-orang yang dikaruniai ilmu pengetahuan hingga beberapa derajat. ( al-Mujadalah : 11 )

Artikel Terkait

Previous
Next Post »